Kejari Langkat Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 50 Miliar

Berbagai dokumen disita penyidik Kejari Langkat dari Kantor Dinas Pendidikan Langkat, 11 September 2025

TRIBUN-MEDAN.COM - Berbagai dokumen disita penyidik Kejari Langkat dari Kantor Dinas Pendidikan Langkat, 11 September 2025.

Kepada wartawan Tribun Medan, Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar Tahun Anggaran 2024.

Nardo menegaskan jika penggeledahan sudah mendapat surat perintah dari Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

Selengkapnya saksikan video:

Semua ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat digeledah jaksa, pada Kamis (11/9/2025) pagi hingga siang hari. 

Penyidik memasuki ruangan berbagai bidang: Ruang Pembinaan SD, Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Pembinaan SMP, Ruang Aset, dan Ruang Bagian Keuangan. 

Penyidik membawa sejumlah koper, box plastik dan beberapa bundelan berkas. 

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani. 

Sisi terpisah, Plt Kadis Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, menyebut jika pihaknya kooperatif mengikuti prosedur penegakan hukum.

"Semua ruangan dipersilahkan (digeledah), tidak ada ruangan yang tertutup," kata Gembira. 

Namun perlu diketahui, saat ini perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani Kejari Langkat sudah ditahap penyidikan.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved