Kantor Disdik Langkat Digeledah

Berikut Alasan Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard

Status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun 2024.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GELEDAH KANTOR: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo (tengah) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani (kiri), saat melakukan wawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat usai melakukan penggeledahan, Kamis (11/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun 2024, sudah ditahap penyidikan. 

Bahkan penyidik juga sudah melakukan penggeledah di Kantor Dinas Pendidikan Langkat pada, Kamis (11/9/2025). 

Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani pun memberikan alasannya. 

"Kita masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Rizki didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo. 

Disinggung modus apa yang ditemukan dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut, Rizki pun belum dapat menjelaskannya. 

"Inikan masuknya dalam materi penyidikannya, nanti kita sampaikan ketika sudah mencapai keranah itu," kata Rizki. 

Begitu juga soal kerugian negara. Penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan. 

Gitu pun Rizki mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti lainnya, sehingga nantinya dapat menetapkan siapa yang paling berperan dalam dugaan korupsi itu. 

"Kita mendapatkan alat bukti surat elektronik maupun dokumen lainnya yang berhubungan dengan pengadaan smartboard saat penggeledahan," ujar Rizki. 

"Sekarang sudah penyidikan dan baru satu bulan kurang, dan untuk alat bukti makanya kita melakukan penggeledahan pada dinas pendidikan. Intinya ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik menetapkan tersangka," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved