Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang Ilegal Tersangka setelah Longsor Menewaskan 3 Pekerja
Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kabupaten Asahan, Syafii Marpaung, sebagai tersangka.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kabupaten Asahan, Syafii Marpaung, sebagai tersangka.
Ahmad Fauzi Hasibuan selaku operator ekskavator dan Dedi Iskandar Sitorus selaku mandor juga ditetapkan tersangka.
Penangkapan ketiganya berawal atas tragedi longsor pada 5 September 2025 yang menewaskan tiga pekerja dan satu korban luka-luka.
Kepada wartawan Tribun Medan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menyebut tambang ilegal ini sudah beroperasi selama 10 tahun.
Luas tambang sekitar empat hektar, dari lokasi para pelaku memperjualbelikan batu kepada masyarakat.
Operasional tambang dilakukan secara manual dengan eskavator lalu diangkut dengan truk,
Saat proses muat inilah, pekerja pertambangan tertimpah batu hingga tewas.
Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
POLISI Tangkap 5 Buronan Pembakar 2 Eskavator dengan Molotov |
![]() |
---|
Bandar Sabu Ketengan Diamankan Polres Asahan, Ini Barang Bukti yang Diamankan |
![]() |
---|
Periode Januari hingga Agustus 2025, Polres Asahan Amankan 216 Kg Sabu |
![]() |
---|
Pria 58 Tahun Dibunuh dan Dirampok di Asahan, Pelaku Sempat Datangi Korban di Siang Hari |
![]() |
---|
Polres Asahan Rekonstruksi Pembunuhan dan Perampokan Kakek 58 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.