Deli Serdang Terkini

Disidang DKPP, Komisioner Bawaslu Deli Serdang Ngaku hanya sebagai Pengacara Bukan Kader PDIP

Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh mantan Panwascam STM Hulu, Lukas

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pengadu memperkenalkan diri disidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh DKPP di kantor Bawaslu Sumut, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh mantan Panwascam STM Hulu, Lukas Lyeo Sibero pada sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dibuat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Sumut, Jumat (11/10/2024).

Perkara ini tertuang dengan nomor  173-PKE-DKPP/VII/2024. Bantahan disampaikan secara tegas oleh Zulkifli di depan Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi anggota Umri Fatha Ginting, Robby Effendy dan Saut Boangmanalu. 

Pada sidang yang juga bisa disaksikan secara live dari akun media sosial DKPP, Zulkifli saat itu terdengar begitu lantang membantah tudingan yang diucapkan oleh pengadu.

Ia membantah kalau pada tahun 2019 ia berstatus sebagai kader PDIP apalagi pengurus partai. 

Ia menyebutkan apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta-fakta. 

"Alasan yang dibuat pengadu adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada. Tidak ada dasar hukum," ucap Zulkifli. 

Ia juga mempertanyakan ketika itu dari mana pengadu bisa mendapatkan dokumen surat mandat partai yang didalamnya ada tanda-tangan yang diragukannya atau ada yang dianggap masih janggal.

Zulkifli mengatakan saat mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu pada 2023 lalu dirinya sudah mengikuti semua tahapan seleksi.

Zulkifli pun berharap agar kedepannya putusan yang dibuat oleh DKPP mencerminkan rasa keadilan untuknya. 

"Saya itu kuasa dari Soetarto (Caleg DPRD Sumut pada tahun 2019). Saya bukan saksi atau pengurus partai. Saya terima kuasa dari Pak Soetarto untuk mengawal suaranya karena ada indikasi pergeseran suara makanya saya sebagai lawyer disuruh melihat itu (datang ke KPU Deli Serdang) melihat ada nggak kecurangan dan ada tidak tindak pidananya. Tadi sudah berjalan sidangnya saya harap sesuai dengan keadilan lah diputus," kata Zulkifli. 

Zul mengaku dirinya seumur hidup tidak pernah masuk dan terdaftar sebagai kader partai.

Hal ini karena ia juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia-Sumut yang merupakan Lembaga yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. 

Sementara itu pengadu, Lukas yang diwawancarai sangat yakin dengan apa yang ia adukan. 

Ia mengatakan sesuai dengan ADART PDIP yang ia ketahui untuk menjadi saksi partai ini harus kader atau pengurus. Ia menganggap tidak seharusnya Zulkifli diterima sebagai Komisioner Bawaslu pada tahun 2023. 

"Iya sudah sidang tadi, ada 2,5 jam juga. Dia ngakunya sebagai lawyer kalau aku ya yakin dengan laporan yang kita buat. Tetap pada prinsipnya sebagai saksi yang diberikan mandat sesuai adrt saksi adalah kader atau pengurus partai. Kita lihat lah nanti putusannya. Belum tau kapan," kata Lukas.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved