CPNS 2024

PERHATIKAN Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan memasuki tahap tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). 

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK/WartaKota
Peserta bersiap mengikuti Ujian CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan memasuki tahap tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). 

Sebagai persiapan, para calon peserta harus mempersiapkan strategi agar dapat lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah memiliki hasil nilai SKD yang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan (pass grade).

 Namun, syarat tersebut bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan SKD.

Di bawah ini adalah informasi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos SKD CPNS 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):

Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB No. 6 Tahun 2024, setidaknya ada dua syarat utama yang menjadi penentu kelulusan SKD CPNS 2024, yaitu:

Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:

Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, jika sebuah instansi pemerintah membuka tiga formasi jabatan pada seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD Anda yang aman adalah yang masuk ke dalam sembilan besar atau peringkat teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved