Berita Viral

DUA Selebgram Aceh Ini Pernah Ribut hingga Anita SR Dipenjara, Kini Molly Ditangkap karena Asusila

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang selebgram Aceh Molly MR atau Moli MR alias Maulidar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
IG
DUA Selebgram Aceh Ini Pernah Ribut hingga Anita SR Divonis Penjara 1 Bulan. Kini Sosok yang Memenjarakannya, Selebgram Molly MR alias Maulidar (MD) Ditangkap Polda Aceh karena Kasus Asusila (Pornografi). 

DUA Selebgram Aceh Ini Pernah Ribut hingga Anita SR Divonis Penjara 1 Bulan. Kini Sosok yang Memenjarakannya, Selebgram Molly MR alias Maulidar (MD) Ditangkap Polda Aceh karena Kasus Asusila (Pornografi).

TRIBUN-MEDAN.COM  - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang selebgram asal Aceh, Molly MR, karena diduga menyebarkan konten asusila (pornografi) melalui akun TikTok pribadinya.

Penangkapan Molly MR atau Maulidar (MD) tersebut berlangsung di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengonfirmasi bahwa MD telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah sebelumnya dijemput oleh penyidik.

"Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (12/10/2024).

Sosok Maulidar alias Moly, selebgram Aceh yang kabarnya ditangkap kasus penyebaran konten asusila
Sosok Maulidar alias Moly, selebgram Aceh yang kabarnya ditangkap kasus penyebaran konten asusila (Internet/Instagram)

Kombes Winardy mengungkapkan, MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Video tersebut menjadi viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor.

Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.

"Kami (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," imbuhnya.

Selain MD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama MD.

Lebih lanjut, Kombes Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor MD alias ML merupakan salah satu calon legislatif (caleg) di Provinsi Aceh pada Pemilu 2024.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sosok Maulidar alias Molly MR merupakan selebgram, pengusaha, politisi Golkar, sekaligus konten kreator asal Aceh.

Akun IG Molly MR
Politisi dan Selebgram Aceh, Molly MR.

Sosok Maulidar alias Molly MR lahir di Kampong Cot, Pidie, Aceh pada 27 April 1992. Sehingga usianya saat ini 32 tahun.

Molly MR diketahui merupakan lulusan D3 Keperawatan bergelar A.Md. Kep (Ahli Madya Keperawatan).

Pada Pemilu 2024 kemarin, Maulidar alias Molly sempat maju sebagai caleg dari Partai Golkar untuk DPRA Aceh 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved