Penganiayaan Anak
Pengasuh Day Care yang Aniaya Anak Cuma Wajib Lapor, Tidak Dipenjarakan, Cici Kecewa pada Polisi
Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran Polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cici Anastasya, 28 tahun, ibu dari balita berusia 1 tahun 4 bulan yang dianiaya pengasuh Murni Day Care merasa kecewa dengan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran Polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.
Padahal, dugaan penganiayaan terhadap anak memiliki bukti yang kuat baik visum dan rekaman video singkat dari Closed Circuit Television (CCTV).
Menurutnya, Polisi tidak memberikan rasa keadilan kepadanya dan keluarganya.
"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja,"ungkap Cici Anastasya, Sabtu (12/10/2024).
Cici mengungkap, akibat dugaan penganiayaan yang dialami anaknya balita berusia 1 tahun 4 bulan itu trauma ketika melihat seorang wanita yang berpenampilan mirip seperti pengasuhnya.
Kemudian, ia juga tidak mau disuap makan menggunakan sendok besi karena sebelumnya, mulutnya didorong pakai sendok saat disuapin.
Bahkan, balita ini sempat dirawat lantaran demam tinggi.
Pegawai laboratorium klinik di Medan ini memastikan tidak ada akan berdamai dengan pelaku.
Ia mau tersangka ditahan, lalu diadili atas perbuatannya.
Jika tidak, ia khawatir ada anak maupun balita lain mengalami hal serupa.
"Gak ada damai. Tetap lanjut!"tegasnya.
Diketahui, Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap Untari Panggabean, pengasuh Murni Day Care, yang terekam kamera menganiaya balita berusia 1 tahun 4 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman paling lama tiga tahun enam bulan.
Meski ditetapkan tersangka, tapi Untari tidak ditahan Polisi. Ia cuma dikenakan wajib lapor.
Alasan Polisi, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
"Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan,"kata Jama, Kamis (10/10/2024) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran kesal korban kerap rewel, menangis dan susah diberi makan.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," ucapnya.
Sebelumnya seorang balita berusia 1 tahun 4 bulan diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah penitipan anak atau Day Care di Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Ibu korban, Cici Anastasya, 28 tahun mengungkap, anaknya diduga dicubit, disodok sendok makan berbahan besi, hingga dijambak.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian dadanya.
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali. Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya,"kata Cici Anastasya, saat diwawancarai, Rabu (9/10/2024).
Cici mengungkap, dugaan penganiayaan ini terbongkar pada 19 September lalu, saat adiknya mengirim rekaman CCTV saat anaknya yang dititip ke Day Care mendapatkan perlakuan kasar oleh pengasuhnya bernama Untari Panggabean.
Awalnya dia menganggap kalau pengasuhnya melakukan itu karena anaknya susah diberi makan.
Rupanya, pada 1 Oktober, dia melihat video serupa yang dikirim adiknya, dimana anaknya kembali diduga dianiaya.
Saat itu juga Cici langsung menghubungi pemilik Murni Day Care mencoba memastikan.
"Kemudian, yang kedua tanggal 1 Oktober, puncaknya dikirim lagi video dan saya langsung konfirmasi ke ownernya dan saya kirim video ini, saya telpon kenapa bisa seperti ini cara memberi makan nya. Dilihat dari video itu, anak saya dicubit, disodok sendok, terus owner-nya cuma jawab 'saya coba ke Day Care dulu coba memastikan."
Esok harinya, 2 Oktober, korban sudah tidak dititipkan ke Day Care karena dada dan pipi anaknya memar.
Itu juga dikonfirmasi kepada pemilik Day Care dan pemilik menyatakan sudah memberikan sanksi kepada pengasuh tersebut.
Pemilik juga bilang akan memberikan pengasuh baru untuk anak Cici, tanpa permintaan maaf.
"Tapi pihak ownernya konfirmasi hanya balasan 'baik kak emailnya Kita pindah ke umi yang lain dan pengasuhnya sudah saya kasih SP3',"ungkapnya.
Karena kesal anaknya diperlakukan buruk, Cici langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 2 Oktober, beserta melakukan visum di RS Bhayangkara TK II Medan.
Bahkan, ia juga memutus kontrak penitipan anak yang seharusnya dititip sejak 15 Juli hingga 15 Oktober.
Dari situ juga tidak ada permintaan maaf ataupun permintaan menanyakan bagaimana keadaan anak ataupun pengobatan anak tidak ada dan saya tunggu etika baiknya sampai di malam juga tidak ada telepon.
"Tanggal 2 Oktober saya buat pengaduan ke Polrestabes Medan dan di hari itu juga kami langsung mengecek lokasi kejadian, dan visum di RS Bhayangkara. Setelah itu ditindaklanjuti sampai di tanggal 7 Oktober baru naik bap-nya."
Dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh Day Care ini diduga dialami anaknya sejak tanggal 20 September lalu.
Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang mereka dapatkan secara langsung, karena diberi akses oleh pemilik kepada orangtua.
Akibat dugaan penganiayaan ini, balita berusia 1 tahun 4 bulan ini mengalami trauma ketika melihat seorang wanita yang berpenampilan mirip seperti pengasuh.
Kemudian, ia juga tidak mau disuapin makan menggunakan sendok besi.
Bahkan, balita ini sempat dirawat lantaran demam tinggi.
"Kalau dampaknya ke anak dia trauma sampai sekarang dan dia tidak mau bertemu dengan perempuan berhijab ketakutan, tidak mau makan menggunakan sendok dan demam tinggi,"katanya.
"Dia sempat opname karena demam tinggi di hari Minggu nya,"sambungnya.
Wanita berambut panjang ini berharap polisi segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan anaknya karena sudah dilaporkan sejak 2 Oktober.
Kemudian, ia juga mengingatkan supaya Murni Day Care merekrut pengasuh anak yang profesional.
"Harapan ke depannya Saya ingin lihat dari ownernya memilih pengasuh yang berkualitas.
Untuk polisi, agar lebih cepat menyikapi maupun menganggap ini."
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Anak dengan Air Panas, Sekda : Bukan Orang Tua yang Baik |
![]() |
---|
Tanggapi Kasus ASN Pemprov Sumut yang Diduga Siram Anak Pakai Air Panas, Begini Kata Pj Sekda Sumut |
![]() |
---|
Kepala Dinas P3AKB Sebut Sudah Periksa ASN Penganiaya Anak tapi Singgung Kenakalan Anak |
![]() |
---|
Bayinya Dianiaya Dokter Perempuan, Alvin Manurung Tidak Mau Berdamai pada Pelaku |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Dokter Perempuan yang Aniaya Bayi Hingga Menjerit-jerit Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.