Berita Viral

KAPOLRI Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik Setelah Bongkar BBM Ilegal di Kupang

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik mendapatkan perhatian dari warganet. Ipda Rudy dipecat diduga setelah membongkar BBM ilegal di Kupang.

HO
Ipda Rudy Soik yang karaoke saat jam dinas bakal dimutasi ke Papua. Upda Rudy Soik telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan.  

Penjelasan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).

"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.

Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved