Berita Viral

Kelakuan ML, Caleg Gagal dan Selebgram Aceh Ditangkap, Kerjanya Sebarkan Video Syur saat Live TikTok

Untuk diketahui, ML merupakan selebgram asal Aceh yang pada pemilihan umum lalu maju sebagai calon legislatif atau caleg.

Ist
Caleg gagal asal Aceh berinisial ML dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok caleg gagal asal Aceh berinisial ML (32) mendadak menjadi sorotan gegara menyebarkan video syur orang lain saat live TikTok.

Kini ia terpaksa menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke kepolisian.

Untuk diketahui, ML merupakan selebgram asal Aceh yang pada pemilihan umum lalu maju sebagai calon legislatif atau caleg.

ML ditangkap atas tuduhan menyebarkan video asusila dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Permasalahan tersebut berawal dari korban melakukan siaran langsung di akun TikToknya, yang disaksikan oleh sekitar 3.400 orang, termasuk ML.

Saat itulah korban mendapati ML menyebarkan video tersebut.

Korban langsung melaporkan ML ke pihak berwajib. 

Polisi pun merespons cepat laporan tersebut dengan memanggil ML untuk memberikan keterangan.

Namun, selebgram ini mangkir dari dua kali pemanggilan.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan ML dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. 

ML ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024), dikutip dari Serambinews. 

Caleg gagal asal Aceh berinisial ML dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok.
Caleg gagal asal Aceh berinisial ML dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok. (Ist)

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, ML telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh usai dijemput oleh penyidik.

"Benar, selebgram Aceh berinisial ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh.

Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (12/10/2024). 

Diketahui, ML juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," tambahnya.

Selain ML, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama ML.

Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved