CPNS 2024
Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024 Terdiri dari 110 Soal, Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).
Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Selama masa pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dimulai dari 23 Oktober - 16 November .
SKD merupakan salah satu tes seleksi yang menentukan apakah peserta CPNS 2024 dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu syarat untuk lulus SKD adalah minimal melampaui ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tes SKD terdiri dari 110 soal, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Peserta akan memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225.
Berikut nilai ambang batasnya.
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Namun, yang perlu diketahui oleh para kandidat CPNS adalah melebihi nilai ambang batas SKD tidak menjamin Anda lolos ke tahap SKB CPNS 2024.
Jadi berapa nilai yang harus saya capai untuk bisa lulus SKD CPNS 2024?
Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan melanjutkan ke tahap selanjutnya jika berada di peringkat tiga besar pada formasinya.
Tentu saja ambang batas SKD CPNS 2024 harus terpenuhi.
Yang dimaksud dengan tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan di setiap organisasi dikalikan tiga.
Misalnya, sebuah jabatan di organisasi pemerintah membutuhkan 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD seorang peserta harus masuk 300 besar atau ranking tertinggi untuk bisa masuk SKB CPNS 2024.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.