Sumut Memilih

Wanti-wanti Netralitas ASN Jelang Pilkada, Ini Pesan Bawaslu Langkat

Sebagai pegawai negeri, ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan objektif, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Langkat, wanti-wanti ASN tentang netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada Bulan November 2024 mendatang, Rabu (16/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Langkat, wanti-wanti ASN tentang netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada Bulan November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Pengamanan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Langkat, Ahmad Kurniawan saat menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN

“Netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di tahun 2024 ini,” ujar Kurniawan, Rabu (16/10/2024). 

Lanjut Kurniawan, netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada. 

Sebagai pegawai negeri, ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan objektif, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. 

"Dalam konteks pilkada sendiri, netralitas ASN berfungsi untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik," kata Kurniawan. 

Selain itu, netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga sebuah nilai yang harus dipegang teguh.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat mengakibatkan dampak negatif. 

Seperti terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan legitimasi hasil pilkada. 

“Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan netralitas ASN sangat penting, terutama menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” kata Ahmad.

Pentingnya netralitas ASN juga berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi. Dimana, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. 

Dengan demikian, pemahaman dan kesadaran akan netralitas ASN perlu ditingkatkan, baik di kalangan ASN itu sendiri maupun masyarakat luas.

“Diharapkan, semua pihak dapat memahami signifikansi netralitas ASN dalam konteks pemilu 2024. Serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan demokrasi yang sehat,” ujar Kurniawan. 

"Sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh ASN serta masyarakat, tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved