VIDEO
Dipanggil Ombudsman RI Sumut, Pj Bupati Taput Mangkir Soal Kisruh Pencopotan Sekda
Pemeriksaan Plh Sekda Taput David Sipahutar bertemu Kepala Ombudsman RI Sumut, James Panggabean selama satu jam lebih
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com - Ombudsman RI Sumut memanggil Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Disposma Sihombing untuk diperiksa setelah mengeluarkan surat diduga di luar prosedur mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, Indra Simaremare.
Namun Disposma mangkir dari pemanggilan pada Kamis (17/10/2024)
Amatan Tribun-Medan.com, hanya Plh Sekda, David Sipahutar hadir dengan mobil Toyota Rush hitam plat merah BB 1059 B. Diduga Disposma Sihombing sengaja mangkir dan mengutus Plh Sekda Taput David Sipahutar untuk menghadiri panggilan Ombudsman RI Sumut.
Pemeriksaan Plh Sekda Taput David Sipahutar bertemu Kepala Ombudsman RI Sumut, James Panggabean selama satu jam lebih. Pemriksaan berlangsung secara tertutup terkait dikeluarkan surat pencopotan Sekda yang dilakukan oleh Pj Bupati Taput.
Plh Sekda Taput, David Sipahutar diwawancarai mengatakan, dirinya hanya mewakili Pj Bupati Taput. Namun tidak menjelaskan alasan Pj Bupati berhalangan hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut.
"Disini saya mewakili Pak PJ Bupati, yang berhalangan hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut. Saya gak berani jawab apa-apa, karena yang bisa menjawab hanya pak Pj Bupati, jadi selama di dalam saya hanya bicara-bicara santai, kebetulan satu kampung dengan Pak James selaku Kepala Ombudsman RI Sumut," katanya.
Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan sangat menyayangkan Pj Bupati Taput Disposma Sihombing mengkir. Pasalnya, Plh Sekda Taput tidak memiliki kapasitas untuk menjawab terkait pencopotan Indra Simare-mare.
"Yang bersangkutan tidak punya kapasitas untuk dimintai keterangan. Kami sangat menyayangkan mangkirnya Pj Bupati Taput Disposma Sihombing atas panggilan kami, sehingga dengan kehadiran Plh Sekda, sangat menyulitkan pemeriksaan yang kami lakukan karena dia (Plh Sekda) tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu," katanya.
Lanjut James Penggabean, pada Jumat 18 Oktober Ombudsman RI Sumut akan memanggil Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Organisasi, dan Inspektorat Pemkab Taput untuk hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut.
Lalu Ombudsman RI Sumut akan memanggil dan menjadwalkan kembali Pj Bupati Tapanuli Utara, pada Senin 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan yang sama. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk Sekretaris Daerah Sumut, Arief Tri Nugroho, dan Kepala BKN Medan, Janry Simanungkalit, untuk diminta keterangannya terkait hal ini.
Menyikapi pencopotan itu, Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni sudah mengutus Sekdaprov Arief Trinugroho melakukan pembinaan pemerintahan di Taput.
Sekdaprovsu Arief Trinugroho turut memboyong sejumlah pejabat terkaitnya dalam rapat internal itu antara lain Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Asisten Umum Lies Handayani, Kepala BKD Aprilla Siregar, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar dan Kabiro Organisasi Desni Maharani Saragih.
Sebagai informasi, hari ini BKPSDM Taput belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan Sekdakab Indra Simaremare tersebut. Belum juga dieksaminasi Bagian Hukum Pemkab Taput untuk didaftarkan sebagai lampiran peraturan daerah.
Kanreg BKN Wilayah VI Medan diketahui telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 Medan tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini untuk menindaklanjuti bantahan atau keberatan Sekdakab Taput, Indra Simaremare atas pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut sebagaimana surat keputusan Pj bupati.
BKN Medan dalam surat itu menyampaikan tiga poin penting. Pertama bahwa SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kedua, Pj Bupati Taput diminta mencabut keputusannya tersebut agar mengembalikan Indra Simaremare ke dalam jabatan semula. Ketiga, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada mereka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima.
Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
![]() |
---|
Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
![]() |
---|
Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.