Berita Viral

TAMPANG FA Pria yang Todongkan Pistol ke Anggota PPSU Gegara Terganggu Tidur, Gondrong Bertato

Ini tampang FA warga yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

HO
TAMPANG FA Pria yang Todongkan Pistol ke Anggota PPSU Gegara Terganggu Tidur, Gondrong Bertato 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini tampang FA warga yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

FA resmi ditetapkan menjadi tersangka.

FA yang berstatus tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh aparat Polsek Pasar Minggu.

Dari foto yang diterima Wartakotalive.com, tampak FA sudah mengenakan baju tahanan oranye.

Baju tahanan yang dikenakan tersangka bernomor 009 di sebelah kiri.

Rambut FA terlihat gondrong serta ada tato di tangan kanannya.

FA sebelumnya ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Sudah (tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," tuturnya.

Baca juga: Penyelamatan Dramatis Anggota Basarnas yang Hanyut di Karo, Diangkat Pakai Tali dari Dasar Jurang

Baca juga: VIRAL Kisah Wanita Buta Huruf Tapi Gemar Buat Puisi, Suami Setia Menuliskan Karya Istri 10 Tahun

Ancaman hukumannya kata dia hingga 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, kata Gogo, pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku.

Termasuk diduga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba hingga diduga ayahnya merupakan purnawirawan TNI.

Menurut Gogo, kronologi berawal saat petugas PPSU sedang melakukan penebangan pohon di depan kediaman pelaku, Selasa (15/10/2024) pagi.

Kendati demikian, pelaku FA emosi karena tidurnya terganggu hingga akhirnya mencabut pistol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved