Breaking News

Berita Viral

VIRAL Peserta CPNS Mendadak Kaku saat Jalani Tes SKD, Badan Duduk Tegak tak Bisa Digerakkan

Viral di media sosial seorang peserta tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tubuhnya mendadak kaku saat akan menjalani tes SKD.

Editor: Liska Rahayu
HO
VIRAL Peserta CPNS Mendadak Kaku saat Jalani Tes SKD, Badan Duduk Tegak tak Bisa Digerakkan 

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

buku atau catatan lainnya;
kalkulator
gawai
kamera dalam bentuk apapun
jam tangan dan;
alat tulis;
senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved