Berita Viral

KOMNAS HAM Disindir Terpidana Kasus Vina, Laporan Masuk 2016 Tapi Diselidiki Setelah Viral

Komnas HAM disindir oleh pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialiantin. Menurut Titin, Komnas HAM sangat terlambat

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kedua dari kiri), dan tim kuasa hukum termasuk Farhat Abbas (bertopi) saat mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komnas HAM disindir oleh pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialiantin. Menurut Titin, Komnas HAM sangat terlambat ikut menyelidiki kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu. 

Apalagi kasus ini sudah berbuntut panjang hingga tinggal menunggu putusan PK. 

Namun meski begitu, Titin Prialianti menilai hal ini menunjukkan adanya kemajuan.

"Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan," kata Titin Prialianti dikutip dari Youtube Nusantara TV, Jumat (18/11/2024).

Sebab menurut Titin Prialianti, dirinya sudah menghadap ke Komnas HAM sejak tanggal 13 September 2016.

"Saya menghadap Komnas HAM, kemudian juga memaparkan apa yang terjadi, karena dalam surat yang saya kirimkan ada 9 item," kata Titin Prialianti.

Dalam surat itu, kata Titin, dirinya menjelaskan secara rinci apa yang terjadi di tahun 2016 sejak tanggal 31 September sampai ia menghadap Komnas HAM.

Baca juga: Mimpi Aneh saat Demam Tinggi? Simak Penjelasan Medisnya Berikut Ini

Baca juga: INILAH Sosok Lawrence Bishnoi Bos Gengster Ancam Bunuh Salman Khan, Tawarkan Damai Rp 9 Miliar

"22 Mei (2024) saya dipanggil kembali, Komnas HAM ternyata masih memegang berkas saya, itu setelah viral," jelas Titin.

Soal pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana, kata Titin Prialianti, dirinya tidak pernah mengetahui hal itu.

Titin hanya tahu ada anggota yang sudah dihukum terkait kasus Vina Cirebon.

Hal itu pun baru diketahui Titin Prialianti setelah penangkapan Pegi Setiawan.

"Saat itu salah satu anggota bilang sudah ada hukuman bagi anggota, iya saya bilang, tapi yang dihukum bukan anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang saya laporkan," jelas Titin.

Rupanya anggota yang dihukum itu adalah polisi lalu lintas yang melakukan olah TKP penemun Vina dan Eky di flyover Talun.

"Tapi yang dihukum adalah yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan dianggap salah menafsirkan peristiwanya. Kan yang dihukum dari Polsek Talun," beber Titi.

Baca juga: Mimpi Aneh saat Demam Tinggi? Simak Penjelasan Medisnya Berikut Ini

Baca juga: INILAH Sosok Lawrence Bishnoi Bos Gengster Ancam Bunuh Salman Khan, Tawarkan Damai Rp 9 Miliar

Sementara soal ungkapan Komnas HAM bahwa anak buah Iptu Rudiana sudah menjalani sidang etik, dirinya tak pernah tahu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved