CPNS 2024
Berikut Ketentuan Pakaian dan Sepatu untuk Tes SKD CPNS 2024
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com – Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) tahun 2024 perlu memperhatikan aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
Peserta diwajibkan menggunakan pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan atau sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia seleksi instansi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).
Ketentuan Pakaian dan Sepatu untuk SKD CPNS 2024
Lebih lanjut, mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta SKD CAT CPNS 2024:
- Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos (tanpa kaos) tanpa motif.
- Celana panjang hitam rapi atau rok panjang dengan belahan minimal di bawah lutut (tanpa celana jeans).
- Jilbab hitam rapi tanpa aksesoris (jika Anda mengenakan jilbab).
- Sepatu hitam (tidak boleh menggunakan sandal atau sandal jepit).
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024
Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan lain seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024:
- Peserta hadir untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi, kementerian dan lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (PEMDA) masing-masing.
- Panitia Seleksi akan memberikan Personal Identification Number (PIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada peserta sebelum dimulainya jadwal ujian.
- Pemberian Nomor Induk Kependudukan akan ditutup lima menit sebelum jadwal ujian dimulai.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau pengganti KTP-el yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau hasil tangkapan layar (screenshot) KK dalam bentuk KTP-el yang telah dicetak dan diperlihatkan kepada Panitia Seleksi Institusi, atau KK digital yang telah dicetak dan dipindai (scan) oleh Panitia Seleksi Institusi, dan Kartu Peserta Ujian SKD untuk diperlihatkan kepada Panitia Seleksi.
- Apabila SKD dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu tanda penduduk Indonesia dan Kartu Peserta Ujian SKD selama di luar negeri.
- Peserta yang hadir mengikuti SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Peserta.
- Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan atau sesuai ketentuan panitia seleksi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).
- Peserta tidak diperkenankan membawa barang pribadi ke dalam ruang ujian.
(cr30/tribun-medan.com)
RESPONS BKN soal Viral Pengangkatan CPNS/PPPK Ditunda karena Anggaran Dipakai Bayar THR ASN |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan, Lengkap dengan Bobot Nilainya |
![]() |
---|
JENIS-JENIS Tes SKB CPNS 2024 Instansi Kemenkumham |
![]() |
---|
Jenis-jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kemenkumham |
![]() |
---|
Cara Download Sertifikat Tes SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.