Sumut Memilih

KPU Dairi Ingatkan Petugas PPK, PPS Hingga KPPS Tidak Langgar Kode Etik Sebagai Penyelenggara

Pihaknya juga sudah melakukan bimbingan teknis kepada petugas PPK terkait kode etik tersebut.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kegiatan bimtek oleh KPU Dairi kepada para petugas PPK terkait kode etik penyelenggara di Hotel Mutiara Kecamatan Sidikalang, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi memberikan bekal kepada petugas PPK maupun PPS untuk tidak melanggar kode etik penyelenggara dalam Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November mendatang.

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga menegaskan bahwa petugas PPK dan PPS tidak boleh terlibat langsung dalam kepesertaannya di dalam mendukung pasangan calon.

"Jangan terlibat mendukung salah satu paslon , serta menjaga profesionalitas dan Netralitas setiap PPK demi terwujudnya Pilkada  yang demokratis sesuai aturan, " ujarnya, Minggu (20/10/2024).

Pihaknya juga sudah melakukan bimbingan teknis kepada petugas PPK terkait kode etik tersebut.

"Apabila terbukti melanggar, maka tentu akan mendapatkan sanksi berat, " tegasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petugas PPK, untuk mengingatkan kepada petugas PPS untuk tidak melanggar kode etik tersebut.

Hal ini bertujuan agar Pilkada nantinya dapat berjalan aman dan lancar.

"Tentunya kita ingin Pilkada kali ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, dan kami dari KPU menghimbau serta memberikan arahan kepada petugas PPK, PPS, dan KPPS wajib bersikap netral dan bekerja sesuai regulasi, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved