Polres Pematangsiantar

Tangkap HB, Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Jalan Jawa Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HB (31) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HB (31) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu sore (18/10/2024) pukul 15.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dalam operasi yang mengejutkan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HB (31) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu sore (18/10/2024) pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif, tim Opsnal Sat Resnarkoba mengidentifikasi HB sebagai pengedar yang dicurigai. Dengan sigap, tim melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang mencengangkan.

Dari HB, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,58 gram. Paket pertama ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan, sementara paket kedua disembunyikan dalam dompet coklat yang ada di dalam tas selempang hijau lumut.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50.000 dan sebuah handphone merek Realme berwarna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, HB mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kini, HB bersama barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti hingga semua pelaku peredaran narkoba tertangkap dan diadili. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ungkap AKP JH. Pasaribu.

Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar berharap masyarakat semakin sadar dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved