Breaking News

Sumut Terkini

Manfaat Pemutihan Pajak Bapenda Sumut 2024, Ini Keuntungan Buat Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara resmi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Kecab Jasa Raharja Sumut diwawancarai soal pemutihan denda pajak 2024, di Medan, Senin (21/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara resmi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut. Dispensasi ini berlangsung sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 untuk memberikan keringan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda.

Kebijakan keringanan PKB berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang disosialisasikan bersama Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Sumut, Senin (21/10/2024) 

Keuntungan kebijakan pemutihan PKB untuk masyarakat rinciannya yakni Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat. 

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. 

"Dengan pemutihan pajak ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Sumut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Mulyadi mengungkapkan, yang dilakukan Bapenda Sumut dalam peningkatan PAD layak didukung, dan harus kembali mendorong inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. 

"Pemutihan spesial seperti kita beli nasi goreng spesial tapi ada diskon. Tadi kami diskusi ada hal-hal yang harus kita dorong untuk meningkatkan wajib pajak," kata Mulyadi. 

Mulyadi mengatakan kesadaran pembayaran PKB di Sumut baru 43 persen. Sehingga harus ditingkatkan kepatuhan pembayaran pajak bagi masyarakat. Hal itu, dilakukan terobosan yang lebih baik lagi kedepannya. 

"Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen. Setiap kesempatan harus dimaksimalkan," kata Mulyadi.

"Kami juga menghampusan denda-denda di Jasa Raharja. Kita harapkan masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini," ucap Mulyadi kembali. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Muji Ediyanto menjelaskan program pemutihan PKB ini, sangat baik dalam rangka tertib registrasi, identifikasi dan administrasi kendaraan bermotor. 

"Program ini, sangat bagus. Pertama dalam peningkatan pajak kendaraan bermotor. Di bidang registrasi, data ini tidak tertib karena berpengaruh dengan dokumen. Kalau tidak membayar pajak, suratnya tidak sah. Kemudian, bisa ditilang," kata Muji.

Muji menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres di wilayah hukum Polda Sumut itu, untuk melakukan razia gabungan di masing-masing wilayah selama program pemutihan berlangsung saat ini.

"Dalam mendukung program bapak Gubernur, mulai hari sampai 31 Desember 2024. Untuk dilakukan razia gabungan dalam rangka tertib administrasi kendaraan bermotor. Total kendaraan bermotor di Sumut 7,6 juta unit. Tidak sampai separuh, yang membayar PKB yang bayar itu sekitar 3 juta unit. 

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved