CPNS 2024
Perhatikan Ini Sanksi Jika Tidak Datang SKD CPNS 2024
Peserta wajib hadir untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com – Ujian Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024.
Peserta wajib hadir untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Apa yang terjadi jika peserta tidak hadir dalam tes SKD? Apakah ada sanksi bagi peserta yang tidak hadir dalam ujian SKD CPNS?
Sanksi bagi peserta tertuang dalam Surat Edaran BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 sebagai berikut:
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap mengundurkan diri;
Peserta yang tidak membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan atau diketahui menyampaikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri;
Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g) tidak diperkenankan mengikuti Seleksi dan dianggap mengundurkan diri;
Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 8) huruf g) dapat diberikan teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN sampai dengan dibatalkan sebagai peserta Seleksi.
Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada butir g) angka 9) dan angka 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Oleh karena itu, mengacu pada ketentuan di atas, peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau seleksi dinyatakan gugur.
Selain itu, Panitia tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang kepada peserta yang tidak hadir.
Apabila dinyatakan tidak lulus pada tahap SKD, maka secara otomatis peserta tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tata tertib SKD CPNS 2024
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipatuhi oleh peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024.
Datang ke tempat pelaksanaan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai atau sesuai ketentuan instansi.
Mengantre untuk mendapatkan personal identification number (PIN) registrasi di panitia seleksi (panselnas) sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN pendaftaran ditutup 5 menit sebelum jadwal dimulainya seleksi.
Identitas Anda harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Membawa kartu identitas asli Anda atau
- Tanda pengenal yang masih berlaku, asli atau fotokopi yang dapat digantikan (suket)
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang sudah dicetak dan dipindai (scan)
- Kartu Identitas Digital (IKD) dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari IKD yang dicetak
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI) bagi pelamar Tempat Tinggal Luar Negeri (Tilok)
Membawa Kartu Peserta yang telah dipilih
Memakai pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan
Tidak meninggalkan tempat duduk tanpa seizin panitia
Tidak boleh bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
Tidak menerima atau menawarkan sesuatu yang berharga dan tidak melakukan kecurangan
Dilarang mendistribusikan soal seleksi melalui media apapun.
Dilarang merokok di dalam ruangan tes seleksi.
Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi
Peserta wajib meninggalkan ruangan tes dengan tertib setelah selesai mengerjakan soal.
(cr30/tribun-medan.com)
RESPONS BKN soal Viral Pengangkatan CPNS/PPPK Ditunda karena Anggaran Dipakai Bayar THR ASN |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan, Lengkap dengan Bobot Nilainya |
![]() |
---|
JENIS-JENIS Tes SKB CPNS 2024 Instansi Kemenkumham |
![]() |
---|
Jenis-jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kemenkumham |
![]() |
---|
Cara Download Sertifikat Tes SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.