Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti pengarahan yang diberikan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual, Selasa

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
 Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), mengikuti pengarahan yang diberikan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), mengikuti pengarahan yang diberikan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara virtual, Selasa (22/10/2024).

Pengarahan diikuti oleh Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra bersama pejabat struktural dan staf Lapas Labuhan Ruku di Aula Lapas Labuhan Ruku.

Dalam arahannya, Agus Andrianto mengatakan bahwa sementara ini pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam masa transisi akam diatur dengan SKB 3 menteri. Proses transisi akan dikawal oleh tim transisi yang sudah dibentuk.

“Pada masa transisi ini kepala unit pelaksana teknis bertanggungjawab kepada para kepala divisi yang ada di wilayah masing-masing, sedangkan para kepala divisi akan bertanggungjawab kepada masing-masing Direktur Jenderal,” ujarnya.

Baca juga: Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Lebih lanjut Agus Andrianto menyebutkan enam program yang akan diakselerasikan untuk ke depannya, mulai dari memberantas peredaran narkoba di Lapas/Rutan, memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang tidak mampu.

Selanjutnya mendukung program ketahanan pangan dengan mengkaryakan para warga binaan untuk dapat memproduksi pangan, mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas, beberapa program, di bidang keimigrasi untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Serta terakhir meningkatkan kebanggaan lembaga pendidikan dengan mengembalikan nama POLTEKIM dan POLETKIP menjadi akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan walaupun statusnya tetap D-4. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved