Tekankan Jaga Amanat, Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan pada Tamping Kebersihan Luar Tembok

Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, Erikjen Sidoarjo Silalahi memberikan pengarahan kepada 5 (lima)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Erikjen Sidoarjo Silalahi memberikan pengarahan kepada 5 (lima) orang Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Luar Tembok, Selasa (22/10/24). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Erikjen Sidoarjo Silalahi memberikan pengarahan kepada 5 (lima) orang Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Luar Tembok, Selasa (22/10/24).

Dalam arahannya, Kasibinadik menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Kasibinadik juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Erikjen sangat menekankan para Tamping untuk bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh petugas.

Baca juga: Lapas Padangsidimpuan Gandeng Yayasan Nathania Ministry dalam Pelayanan Rohani Warga Binaan 

"Kalian sudah diberi kepercayaan, jaga baik-baik amanah tersebut dengan baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di Luar Tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya. Untuk itu saya tekankan sekali lagi agar menjaga kepercayaan yang diberikan kepada kalian dengan baik," tegasnya.

Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.

Tamping merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved