Berita Viral

Terkuak Motif Penistaan Agama Rudi Simamora, Polrestabes Medan Cukupi Semua Alat Bukti

Polrestabes cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara maka kita tidak ragu-ragu menetapkan sebagai tersangka

|
Editor: Salomo Tarigan
TikTok
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora, pelaku penistaan agama Islam.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penistaan yang dilakukan oleh pelaku.

Katanya, setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.

"H+1 setelah diserahkan kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara maka kita tidak ragu-ragu menetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan,
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Gidion menyampaikan, setelah menetapkan status tersangka pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan meminta bantuan para ahli untuk menganalisa perbuatannya.

"Mulai dari kejiwaan, kemudian analisa dari kalimat-kalimat yang disampaikan melalui ahli bahasa, kemudian dari ahli IT, semua kita periksa, lengkap kalau itu," ungkapnya.

Gidion juga menyampaikan, motif Rudi Simamora melakukan penistaan agama yang menggunggah videonya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

"Kalau ditanya motif pasti nggak nyambung dia, iseng-iseng nggak jelas. Tapi tidak ada motif untuk kemudian ingin membenturkan (masyarakat), mungkin agak konslet lah itu," 

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ada yang melaporkan," katanya.

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved