Berita Viral Artis
Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara oleh MA, Kejagung Tangkap Hakim Erintuah Damanik Cs
Ditangkap Kejaksaan Agung, Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024)
Ketiga hakim yang terjaring OTT ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Saat ini, ketiga hakim dibawa oleh petugas Kejagung dalam perjakanan ke Kejati Jatim.
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Rabu malam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO)
Pantauan wartawan di lokasi, hakim Heru Hanindyo tiba lebih dahulu di Kejati Jatim.
Hakim Heru tiba sekitar pukul 16.32 WIB.
Sedangkan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.01 WIB.
Mereka digiring masuk ke kantor Kejati Jawa Timur dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan PM.
Erintuah Damanik tampak memakai masker putih, kemeja abu-abu.
Sementara, Mangapul hanya terus menunduk saat keluar dari mobil yang membawanya.
Saat digiring petugas, Mangapul memakai topi hitam, masker.
Sebelumnya, tiga orang hakim di Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait suap. Ketiganya kemudian diamankan ke Kejati Jatim
"Ada 3 hakim yang diamankan," ujar Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Namun, Windhu enggan menyampaikan detail perihal Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu.
Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.
"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.
Ketiganya pernah disorot dan Direkomendasikan Dipecat oleh KY
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan telah menjaring ketiga oknum hakim tersebut.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung hari ini.
(*/Tribun-medan.com)
| 'KUTUNGGU JANDAMU' Viral di Tengah Proses Perceraian Raisa dan Hamish |
|
|---|
| ISU PERCERAIAN Raisa dan Hamish Daud Jadi Sorotan, Kini Terungkap Kepribadian Asli Sang Penyanyi |
|
|---|
| KABAR TERBARU Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan, Diborong Dewi Perssik |
|
|---|
| SUDAH 2 Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Justru Belum Mau Hamil, Ini Alasannya |
|
|---|
| LOLOS dari Kasus Timah di Kejagung, Kini Robert alias RBT Dibidik KPK, Rumah Digeledah, Uang Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.