Berita Viral

KRONOLOGI Ditangkapnya 3 Hakim Terkait Suap, Erintuah Damanik Cs yang Bebaskan Ronald Tannur

Kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dan seorang pengacara terkait kasus suap

Editor: Salomo Tarigan
HO
Hakim Erintuah Damanik cs yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacarnya. Hakim bersama 2 rekannya ditangkap terkait kasus suap 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.

Seorang lagi, yang ikut ditangkap pengacara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. (HO) (HO)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkap kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.

Qohar menuturkan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (23/10/2024) siang.

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim PN Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.

Di dalam penggeledahan dan penangkapan, penyidik Jampidus menemukan barang-barang di rumah LR di daerah Gayungan Surabaya ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.

Kemudian ditemukan uang dolar Amerika Serikat sebanyak 451.700, uang tunai dolar Singapura senilai 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Hakim PN Medan, Erintuah Damanik
Hakim PN Medan, Erintuah Damanik (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Kemudian kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif Menteng Jakarta Pusat. 

“Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Qohar.

Selanjutnya penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, dolar Singapura senilai 32.000, ringgit Malaysia 35.992,25 dan baranf bukti elektronik.

Kemudian penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai dolar Singapura senilai 6.000, dolar Singapura senilai 300 dan barang bukti elektronik.

Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104 juta, dolar Amerika Serikat senilai 2.200, dolar Singapura 9.100, yen 100 ribu dan barang bukti elektronik. 

Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, dolar AS 2000, dolar Singapura 32.000 dan barang bukti elektronik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” imbuhnya.

Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta. 

Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar. 

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR. 

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya. 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun, kata Qohar, dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. 

Keempatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.  

Erintuah cs Pernah Disorot dan Direkomendasikan Dipecat oleh KY

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan)
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) (Kolase Tribun Medan)

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.

Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved