Berita Viral

VIRAL Bu Dokter di Jambi Digerebek Bareng Satpam RS di Kamar Kos, Beda Usia 13 Tahun

Pasangan ini diduga merupakan seorang dokter dan seorang petugas keamanan di rumah sakit tersebut.

|
Instagram
VIRAL Bu Dokter di Jambi Digerebek Bareng Satpam RS di Kamar Kos, Beda Usia 13 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral bu dokter di Jambi digrebek bareng satpam rumah sakit di kamar kos.

Keduanya diketahui berbeda usia 13 tahun.

Viral di media sosial oknum dokter dan satpam yang bekerja di salah satu rumah sakit di Batanghari digerebek warga saat sedang berduaan di kos-kosan.

Baca juga: VIRAL Warga Desa Terpencil di Bandung Barat Punya Rumah Mewah, Bangun Masjid Rp3,6 M

Pasangan bukan suami istri itu sudah lama dicurigai warga sekitar, hingga akhirnya warga melakukan penggerebekan.

Hal ini lantaran sang pria kerap bertamu hingga larut malam ke kosan perempuan tersebut.

Berita ini viral setelah dibagikan beberapa akun Instagram yang cukup hits di Jambi.

Dikutip dari TribunJambi.com, keduanya digerebek warga saat berduaan di kamar kos yang berlokasi di Lorong Cinta Damai RT.25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.

Baca juga: Profil Erintuah Damanik, Eks Humas Pengadilan Negeri Medan Terjaring OTT Kejagung Diduga Terima Suap

Menurut laporan masyarakat, dua pegawai yang diduga bekerja di RSUD di Muara Bulian.

Pasangan ini diduga merupakan seorang dokter dan seorang petugas keamanan di rumah sakit tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita dan pria ditemukan sedang bersama di dalam kamar kos. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa wanita tersebut berinisial DA, berusia 28 tahun dan diduga berprofesi sebagai dokter.

VIRAL Bu Dokter di Jambi Digrebek Bareng Satpam RS di Kamar Kos, Beda Usia 13 Tahun
VIRAL Bu Dokter di Jambi Digrebek Bareng Satpam RS di Kamar Kos, Beda Usia 13 Tahun

Sementara itu, pria berinisial NT, berusia 41 tahun, diduga menjabat sebagai petugas keamanan.

Menurut informasi yang beredar dua pasangan sejoli ini akan dihukum denda adat oleh warga di Kelurahan Rengas Condong.

Keduanya dikabarkan sudah diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Batanghari.

Hingga berita ini diturunkan tim Tribunjambi.com masih meminta konfirmasi dari pihak terkait.

Penggerebekan tersebut dilakukan, Rabu (16/10/2024) dini hari.

Baca juga: JADWAL MOTOGP Thailand, Jorge Martin dan Francesco Bagnaia Waspada Gangguan Marc Marquez

Awalnya penggerebekan tersebut hendak dilakukan oleh warga, namun salah satu warga disana meminta pihak Satpol PP yang datang agar tidak jadi keributan.

Setelah melakukan penggerebekan, dua pasangan kekasih ini akhirnya diberikan sanksi adat oleh warga.

Kronologi penggerebekan oknum dokter dan satpam  RS di Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang viral di media sosial.

Pada Rabu (16/10/2024) dini hari pihak Satpol PP Kabupaten Batanghari bersama dengan masyarakat Rengas Condong menggerebek kamar kos di RT 25.

Baca juga: Indonesia Menang 1-0 Atas Kuwait, Pelatih Nova Arianto Belum Puas, Akan evaluasi Tim

Kepala Bidang Ops dan Trantibum Satpol PP Batanghari, Supriady Harahap mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar 01.43 WIB.

Pada saat itu, Supriady mengatakan bahwa masyarakat sudah berkumpul dan hendak melakukan penggerebekan. 

"Saya ditelpon sekita pukul jam 01.43 oleh warga di RT 25 Rengas Condong. Warga setempat dan RT sudah berkumpul menduga ada laki-laki di kamar kost perempuan," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengecekan di kamar kos tersebut, ditemukan sepasang kekasih bukan suami istri.

Dan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batanghari. 

"Setelah dibuka ada laki laki dan perempuan. Kita amankan dari amukan warga, kita bawa ke Kantor Satpol PP," jelasnya.

Kemudian setelah diperiksa, diketahui pasangan tersebut merupakan oknum pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Majid Batoe.

Dipecat dan Disanksi Adat

Oknum dokter dan satpam disalah satu Rumah Sakit di Kabupaten Batanghari yang sempat digerebek akhirnya dikenakan sanksi adat dan pemecatan dari pihak Rumah Sakit.

Hal tersebut dikonfirmasi lansung Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu.

"Kami menejemen rumah sakit Hamba menyayangkan. Tetapi kejadian ini diluar jam kerja dan kami tidak bisa mengawasai 24 jam seluruh pegawai yang ada," kata Ibnu Rabu, (23/10/2024).

Ia mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, menejemen rumah sakit langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Batanghari. 

Baca juga: Duel Panas El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Los Blancos tanpa Thibaut Courtois dan Rodrygo

Dimana berdasarkan hasil laporan tersebut, menejemen rumah sakit mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap keduanya yang bersatus sebagi pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga kontrak.

"Kami tindak lanjuti, sudah ada surat non aktif sementara setelah laporan kejadian. Kemudian di tanggal 21 Oktober kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.

Selain sanksi pemberhentian, keduanya juga dikenakan sanksi adat oleh masyarakat. 

Atas kejadian ini, Ibnu menghimbau kepada seluruh pegawai rumah sakit agar dapat menjaga nama baik instansi.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved