CPNS 2024

Cara Download Sertifikat Tes SKD CPNS 2024, Dipakai untuk Tes SKB

Salah satu dokumen penting yang mereka butuhkan setelah menyelesaikan ujian SKD adalah sertifikat SKD CPNS 2024

WartaKota
ILUSTRASI 

TRIBUN-MEDAN.com – Tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) sudah masuk ke dalam ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Setelah mengikuti ujian, para peserta tentu ingin segera mengetahui bagaimana hasil yang didapatkan. Salah satu dokumen penting yang mereka butuhkan setelah menyelesaikan ujian SKD adalah sertifikat SKD CPNS 2024, yang bisa menjadi kunci untuk menuju tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Tapi bagaimana cara mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024 Anda? Anda tidak perlu khawatir karena prosesnya sebenarnya mudah dan cepat jika Anda mengetahui langkah-langkahnya. Simak informasi lengkapnya di bawah ini agar Anda tidak bingung lagi.

Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024

Mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024 sangat mudah dan bisa Anda lakukan sendiri secara online. Berikut langkah-langkahnya

1. Akses laman resmi BKN (https://sertificat.bkn.go.id/).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta dari kartu peserta ujian.

3. Klik 'CPNS' untuk memilih jenis tes Anda.

4. Konfirmasikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan klik tombol 'Unduh'.

5. Sertifikat SKD Anda akan secara otomatis diunduh dalam format JPG.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Setelah mengunduh sertifikat, hal berikutnya yang perlu Anda pahami adalah ambang batas atau passing grade untuk ujian SKD.

Ujian SKD tahun ini terdiri dari 110 soal dan harus diselesaikan dalam waktu 100 menit. Bagi peserta disabilitas, waktu yang diberikan adalah 130 menit. Soal-soal tersebut dibagi menjadi tiga bagian utama:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU) – 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal

Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang ditetapkan berdasarkan formasi: 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved