Berita Viral

PELAKU Pembunuh Sella, Anak Orang Kaya Siantar, Pernah Ditangkap Kasus Narkoba, Tapi Divonis 3 Bulan

Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah lima orang ditangkap terkait pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella (26).

Mutia Pratiwi merupakan warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat tersebut.

Kini, lima tersangka ditangkap ialah:

  1. Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, pengusaha, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut.
  2. Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
  3. Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, Sumut.
  4. Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, Sumut.
  5. Hendra Purba, personel Polres Simalungun, Sumut.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya.
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Apakah motif pembunuhan karena fantasi seksual atau karena jaringan narkoba?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial, sebulan belakangan usai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved