Mayat Dalam Tas
PENAMPAKAN Tas Berisi Mayat Wanita di Karo, Mutia Pratiwi Baru Bebas dari Penjara Terkait Narkoba
Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, kepada Tribun Medan.
Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward.

Siapa Pelaku?
Terkait kematian Mutia Pratiwi, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan telah berhasil mengungkap pelakunya.
Pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
"Pelakunya sudah kita amankan di Siantar," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Diungkapkan Ras Maju, pelaku pembunuhan Mutia merupakan kerabat dekat dari korban.
Dia menambahkan, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Ditkrimum Polda Sumatera Utara.
"Karena locus-nya di luar daerah kita (Karo), arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.
Ras Maju menambahkan, hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Mutia Pratiwi
Mayat dalam tas
Pembunuhan Mutia Pratiwi
pelaku pembunuhan Mutia
Polres Simalungun
Polres Pematangsiantar
Polres Karo
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Srilelawangsa RU71-2 dengan Tujuan Medan–Binjai |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Ocang Lansia di Sukabumi Nekat Duel dengan King Kobra, Berakhir Sama-sama Tewas Tragis |
![]() |
---|
TTC Travel Mart 2025 di Medan, 80 Agen Wisata Dunia Ramaikan Kolaborasi Pariwisata |
![]() |
---|
Tahanan Polres Asahan Diduga Dianiaya Pengunjung di Lapas Labuhanruku |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimed Keluhkan Sistem Blok, Sudah Bayar UKT tapi Tak Bisa Isi KRS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.