Mayat Dalam Tas

PENAMPAKAN Tas Berisi Mayat Wanita di Karo, Mutia Pratiwi Baru Bebas dari Penjara Terkait Narkoba

Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Tas berisi mayat wanita muda ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo. Identitas mayat itu diketahui bernama Mutia Pratiwi (25). 

Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Setelah selesai pemeriksaa, keluarga korban datang ke RS Bhayangkara Medan untuk mengambil jasad korban.

“Keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun," katanya.

Oknum Polisi Terlibat

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi diduga menyeret oknum dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmedan.com pada Minggu (27/10/2024), ada dua personel polisi yang terlibat pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut. 

Kedua polisi itu masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun

"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar (berpangkat) Aiptu dan seorang lainnya itu Aipda dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian. 

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, dia menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi

"Iya, perannya obstruction of justice (menghalangi penyidikan). Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya. 

Lima Pelaku Ditahan 2 Oknum Polisi

Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Sahrul, 51 tahun, warga Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, beserta dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved