Berita Viral

Perjalanan Akhir Hidup Sella, Wanita Asal Simalungun Diduga Dibunuh 2 Oknum Polisi Secara Keji

Perjalanan akhir hidup Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang dibunuh secara keji.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Mutia Pratiwi alias Sella (25), wanita asal Kabupaten Simalungun, Sumut, menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan dua oknum polisi secara keji. Mayatnya dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perjalanan akhir hidup Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang dibunuh secara keji.

Mayat Mutia Pratiwi alias Sella kemudian ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo.

Padahal, Sella baru bebas bersyarat pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 

Lantas, kasus apa yang menjerat Mutia Pratiwi alias Sella hingga ditemukan meninggal dunia?

Berikut rangkaian kasus yang menimpa Sella hingga ditemukan mayatnya di Berastagi.

Mutia Pratiwi alias Sela, korban pembunuhan keji di mana jenazahnya ditemukan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo
Mutia Pratiwi alias Sela, korban pembunuhan keji di mana jenazahnya ditemukan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumateara Utara. (HO)

Pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tiga orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.

Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Polres Siantar yang kala itu dijabat AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.

Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.

“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.

Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.

“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved