Pembunuhan Mutia Pratiwi
Rekam Jejak Kasus Pengusaha Asal Siantar Joe Frisco sebelum Membunuh Mutia Pratiwi, Ini Kata Polisi
Joe Frisco alias Johan (36) pernah memukuli beberapa Asisten Rumah Tangga (ART)-nya kurun waktu setahun terakhir.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kabag Ops Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Apri Damanik menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi (26) yakni Joe Frisco alias Johan (36) pernah memukuli beberapa Asisten Rumah Tangga (ART)-nya kurun waktu setahun terakhir.
Pada tahun 2023, Joe Frisco yang nota bene adalah pengusaha perusahaan ternama di Pematang Siantar ini, pernah menganiaya asisten rumah tangga, namun kasus itu berakhir damai.
Namun pada kasus terakhir yakni Juli 2024, Joe Frisco kembali berulah hal serupa kepada ART-nya berjenis kelamin laki-laki yang mana kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pematangsiantar.
"Ada (kasus penganiayaan) tahun 2023 dan itu sudah damai. Untuk kasus terakhir yang terjadi bulan Juli 2024, dia dan ART saling lapor penganiayaan," kata Apri Damanik.
"Kita tunggu lah kasus yang (terakhir) ini. Kasus yang terakhir itu pelapor adalah ART yang mengalami penganiayaan karena si Frisco mungkin nggak puas dengan kerjanya," ujar Apri.
Apri menerangkan kasus saling lapor antara ART dan Joe Frisco terhambat karena keduanya tidak kooperatif dalam penyelidikan, di mana saat dimintai untuk datang ke Polres Pematangsiantar keduanya tidak hadir.
"Yang terakhir ini status perkaranya masih penyelidikan ya. ART atau pembantunya itu sudah lakukan visum. Kita tunggu lah sama-sama," kata Apri.
Rumah Joe Frisco di Siantar Sering Tutup
Lurah Pahlawan, Ferry Naibaho mengaku tak begitu mengenal sosok Joe Frisco (36), pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26).
Selama ini, rumah mewah milik tersangka pembunuhan tersebut selalu tertutup rapat kendati lokasinya berada di kawasan bisnis Kota Pematangsiantar.
Fery menyampaikan bahwa dirinya hanya mengenal orangtua Joe Frisco yang disebut sebagai pengusaha kaya dan tinggal di tempat berbeda.
"Nggak kenal aku memang sama dia. Nggak pernah nampak dia ini. Iya dia tinggal sendiri dan aku baru ketemu dia saat penggeledahan dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Baru itu aku kenal dia," kata Ferry.

"Rumahnya nggak pernah terbuka dan nggak ada usahanya," sambung Ferry seraya menerangkan bahwa rumah toko yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut tidak melakukan kegiatan usaha.
Ferry menyampaikan bahwa menurut penuturan tetangga, bahwa orangtua Joe Frisco dahulu tinggal di sana, sebelum pindah dan ditempati pria yang juga pernah mendekam atas kasus happy five tahun 2018 tersebut.
"Baru kulihat dia itu manusianya saat penggeledahan. Karena bapaknya tinggal di Megaland. Iya kabarnya memang keluarga punya pabrik mi, bukan punya dia seorang. Yang pasti dulu itu kan masyarakat mengenal ayahnya tinggal di sana. Baru entah bagaimana cuma dia lah yang tinggal di sana," pungkasnya.
Joe Frisco Bayar Rp 105 Juta untuk Buang Mayat Mutia Pratiwi
Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita 26 tahun yang jasadnya ditemukan di Tahura Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.
Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.
Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.
Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.
Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.
Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.
Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.
Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.
"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.
Mutia tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat berhubungan badan.
Keduanya, sudah menjalin hubungan sebulan belakangan dan tinggal satu rumah.
Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.
Peran 7 Tersangka, 2 Masih Buron
Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.