TRIBUN WIKI
Apa Itu Itsbat Nikah? Mengapa dan Kapan Hal Itu Bisa Dilakukan, Simak Penjelasannya
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah kah Anda mendengar tentang istilah Itsbat Nikahatau Isbat Nikah?
Mungkin bagi kalangan orang tua, istilah ini sudah jamak diketahui.
Tapi bagi generasi muda, istilah Itsbat Nikah mungkin merupakan suatu hal yang baru.
Misalnya saja menyangkut soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Keduanya diketahui tengah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Halloween, Tradisi Kristen Barat yang Identik dengan Labu Berwajah Seram
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pengajuan Itsbat Nikah itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini belum punya buku nikah.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Taslimah mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) atau secara negara.
Sehingga dibutuhkan buku nikah untuk kelengkapan dokumen mereka sebagai suami istri dengan cara mengajukan permohonan itsbat nikah.
Jika sudah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka Rizky dan Mahalini bisa melampirkannya ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.
Baca juga: Apa Itu UNRWA yang Dituding Israel Sebagai Organisasi Teroris, Padahal Bertindak Demi Kemanusiaan
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
"Sehingga kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke kantor urusan agama (KUA) dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," lanjut Taslimah.
Dengan begitu, kata Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini pun bisa memperbaharui data mereka untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK).
"Alasannya dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada," tutur Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Baca juga: Apa Itu Diwali atau Deepavali? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.