TRIBUN WIKI
Apa Itu Itsbat Nikah? Mengapa dan Kapan Hal Itu Bisa Dilakukan, Simak Penjelasannya
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah kah Anda mendengar tentang istilah Itsbat Nikahatau Isbat Nikah?
Mungkin bagi kalangan orang tua, istilah ini sudah jamak diketahui.
Tapi bagi generasi muda, istilah Itsbat Nikah mungkin merupakan suatu hal yang baru.
Misalnya saja menyangkut soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Keduanya diketahui tengah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Halloween, Tradisi Kristen Barat yang Identik dengan Labu Berwajah Seram
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pengajuan Itsbat Nikah itu lantaran Rizky Febian dan Mahalini belum punya buku nikah.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Taslimah mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) atau secara negara.
Sehingga dibutuhkan buku nikah untuk kelengkapan dokumen mereka sebagai suami istri dengan cara mengajukan permohonan itsbat nikah.
Jika sudah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka Rizky dan Mahalini bisa melampirkannya ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.
Baca juga: Apa Itu UNRWA yang Dituding Israel Sebagai Organisasi Teroris, Padahal Bertindak Demi Kemanusiaan
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
"Sehingga kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke kantor urusan agama (KUA) dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," lanjut Taslimah.
Dengan begitu, kata Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini pun bisa memperbaharui data mereka untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK).
"Alasannya dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada," tutur Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Baca juga: Apa Itu Diwali atau Deepavali? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Apa Itu Itsbat Nikah
Itsbat Nikah atau Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa alasan kenapa Itsbat Nikah ini terjadi.
Baca juga: Apa Itu Red Notice dan Siapa Saja Orang yang Masuk Dalam Daftarnya, Simak Penjelasan Berikut
- Untuk penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Buku Nikah.
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan Itsbat Nikah?
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, yang bisa mengajukan Itsbat Nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah.
Catatan :
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
- Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.
- Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
- Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH
Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
- Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
- Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
- Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
- Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
- Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
- Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
- Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
- Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
- Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
- Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan
- Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
- Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
- Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
- Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.