TRIBUN WIKI
Apa Itu Red Notice dan Siapa Saja Orang yang Masuk Dalam Daftarnya, Simak Penjelasan Berikut
Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah kah Anda mendengar tentang istilah Red Notice?
Ya, istilah ini umumnya melekat pada pelaku kejahatan.
Misalnya sosok Alnaura Karima, selebgram asal Palembang yang diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena terlibat penipuan modus investasi bodong.
Alnaura Karima masuk dalam daftar DPO dan juga Red Notice interpol.
Baca juga: Apa Itu La Nina yang Bakal Melanda Indonesia Hingga Maret 2025, Simak Penjelasannya
Ia akhirnya ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Agung saat berada di Tokyo, Jepang.
Lantas, apa sih Red Notice itu?
Pengertian Red Notice
Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol.
Dikutip dari Kompas.com, Red Notice ini akan berisi 2 informasi utama, yaitu pertama, identitas buronan, meliputi, nama tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut, warna mata, foto, hingga sidik jari.
Baca juga: Apa Itu Pcare BPJS, Simak Cara Loginnya dengan Mudah
Kedua, informasi terkait kejahatan yang dilakukan buronan tersebut, misalnya saja soal pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol.
Disebutkan bahwa Red Notice ini bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan bentuk pemberitahuan buronan internasional.
Pada 2020, Interpol mengeluarkan 11.094 Red Notice. Kebanyakan Red Notice dibatasi untuk digunakan penegak hukum saja, tidak untuk publik.
Siapa saja subjek Red Notice?
Sementara itu, untuk siapa saja Red Notice ini bisa diterbitkan?
Disebutkan dalam interpol.int bahwa mereka adalah orang yang dicari untuk penuntutan atau sedang menjalani hukuman di negara yang mengeluarkan permintaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.