Implementasi Perintah Menteri Imipas, Kalapas Kotapinang Gelar Rapat Internal Bersama Jajaran

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang dalam rangka implementasi Penyampaian Arahan dan Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kalapas Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menyampaikan dan menjelaskan arahan dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas III Kotapinang. 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang dalam rangka implementasi Penyampaian Arahan dan Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Rencana Aksi Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyukseskan program 100 hari kerja Presiden Prabowo/Gibran menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotapinang, kamis (31/10/2024).

Kalapas Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menyampaikan dan menjelaskan arahan dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas III Kotapinang.

Loviga Sembiring berdialog langsung dengan jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas III Kotapinang terkait Rencana Aksi Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang wajib dipedomani di Lapas Kotapinang.

"Merujuk Pada Perintah Harian dan 13 Poin Akselerasi Mentri ImiPas dan ikut menyukseskan program 100 hari kerja Presiden hal ini menjadi momentum kita bersama untuk berbenah dan mengoptimalkan kontribusi Lapas Kotapinang dalam mewujudkan kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya warga binaan," jelas Loviga.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Ditjen AHU untuk Sinkronisasi Data Notaris di Wilayah Sumatera

Kalapas Kotapinang menyampaikan beberapa poin penting dari arahan Menteri, antara lain berantas Narkoba di Lapas maupun Rutan, mendukung program ketahanan pangan, memberikan bansos kepada keluarga wbp yang tidak mampu, permasalahan over kapasitas, meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dan meningkatkan kebanggan Lembaga Pendidikan.

Kalapas juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh jajaran untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang telah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai Lapas Kotapinang dapat menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan lebih baik, serta terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved