Breaking News

Bandit Jalanan di Medan Ditangkap

Curi Betor di Medan Johor, Dua Pria Ditangkap dan Satu Ditembak

Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali beraksi.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan (tengah), memaparkan penangkapan sembilan orang pelaku kejahatan yang sering beraksi, Jumat (1/11/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali beraksi.

Dari kesembilan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya yang beraksi di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) silam.

Dua pelaku yakni bernama Rido Mulya Ramadan (22) dan Deni Syaputra (40). Mereka merupakan warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korbannya bernama Muhammad Halil.

Korban kehilangan satu unit becak motor atau Betor yang diparkirkan nya di garasi rumahnya.

"Para pelaku ini masuk melalui garasi rumah korban, dengan cara merusak kunci dan membobol kunci kontak Betor korban, lalu mencurinya," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (1/11/2024).

Katanya, setelah mendapatkan laporan dari korban petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku atas nama Deni Syaputra mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Jama menyampaikan dari para pelaku, mereka beraksi bersama dengan empat orang lainnya yang kini masih diburu oleh petugas.

Adapun, identitas pelaku yang masih buron yakni berinisial D (18), D (21), RFT (40) dan H (28).

"Ada satu pelaku lainnya atas nama Bambang Suprianto, sebelumnya sudah kita tangkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved