Bandit Jalanan di Medan Ditangkap

Curi Motor di Parkiran Minimarket, 2 Warga Deli Serdang Ditangkap, 1 di Antaranya Ditembak

Polisi menangkap sembilan orang pelaku yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
kesembilan bandit jalanan saat digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan. Tiga diantaranya ditembak polisi, Jumat (1/11/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap sembilan orang pelaku, yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dua diantaranya adalah pelaku pencurian depan minimarket Jalan Beringin, Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Kedua pelaku yakni bernama Rendi Agus Setiawan alias Gelek dan Irul alias Keong. 

Mereka merupakan warga Pasar III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi, pada Selasa (20/8/2024) lalu.

"Keduanya ini mencuri sepeda motor di parkiran minimarket," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (1/11/2024).

Ia menjelaskan, keduanya itu ditangkap setelah petugas menerima laporan dari pemilik sepeda motor.

Awalnya, korban ini datang ke minimarket untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya.

Lalu, saat hendak kembali korban melihat bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran.

"Setelah kita menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya," sebutnya.

Jama menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku Gelek sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.

"Salah satu pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah diamankan di kantor polisi. Kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijualnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mencari sepeda motor korban.

"Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved