Karo Terkini

Kejari Karo Terima Berkas Tahap Dua Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menerima tahap dua pelimpahan berkas perkara kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Jumat (1/11/2024).

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketiga tersangka pembunuhan berencana dan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, digiring tim pengaman saat pelimpahan di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (1/11/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menerima tahap dua pelimpahan berkas perkara kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Jumat (1/11/2024). Pada pelimpahan ini, tim penyidik dari Satreskrim Polres Tanah Karo langsung membawa ketiga tersangka Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, beserta barang bukti ke Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Amatan www.tribun-medan.com, setibanya di Kantor Kejari Karo, ketiga tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Kejari Karo untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, sejumlah barang bukti berupa mobil dan sepeda motor serta barang lainnya yang berasal dari rumah Sempurna Pasaribu.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah melalui Kasi Intel Kejari Karo Johannes Pasaribu, dalam kasus ini sudah dilakukan beberapa tahapan pemberkasan dari tim penyidik Polres Tanah Karo yang disampaikan ke Kejari Karo. Dari beberapa pemberkasan yang diminta oleh tim Kejari Karo, akhirnya hari ini berkas tersebut sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan ke Kejari Karo.

"Hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik terkait kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Dari kasus ini, ada tiga tersangka yang kita terima," ujar Johannes.

Sebagai diketahui, kasus yang menjerat ketiga pelaku ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu di kediaman Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe. Ketiga tersangka, terbukti melakukan pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo tersebut.

"Dari kasus ini, menyebabkan empat orang meninggal yaitu Sempurna Pasaribu, bersama istri, satu orang anak yang masih kecil, dan satu orang cucunya," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pemberkasan dan penyerahan barang bukti ke tim Seksi Barang Bukti, ketiga pelaku langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kabanjahe untuk dilakukan penahanan. Ketiga pelaku dibawa dari kantor Kejari Karo menggunakan mobil tahanan Kejari Karo, dan dikawal ketat oleh tim pengamanan Kejari Karo dan Polres Tanah Karo. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved