TRIBUN WIKI

Rekrutmen Petugas Haji 2025, Simak Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan

Kementerian Agama RI membuka rekrutmen petugas haji 2025. Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Petugas haji saat melayani jemaah haji Indonesia. Menag meminta jika memungkinkan ada alat pendeteksi lokasi lansia karea mengingat pada musim haji tahun lalu, banyak jemaah haji lansia tersesat.  

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Agama RI membuka rekrutmen petugas haji 2025.

Adaun lowongan kerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 ini akan dibuka pada 4 November 2024 mendatang.

Nantinya, proses seleksi akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Mengenai syarat yang dibutuhkan, sejauh ini memang belum ada informasi rincinya.

Hanya saja, jika merujuk pada persyaratan tahun 2024, berikut ini adalah acuannya.

Syatar Pendaftaran Petugas Haji

1. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Syarat khusus

1. Ketua kloter

 

  • Pegawai ASN Kementerian Agama
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 Pembimbing ibadah kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Berpendidikan paling rendah sarjana, dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berbadan sehat
  • Laki-laki dan/atau perempuan
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

1. Pelaksana pelayanan akomodasi

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana pelayanan konsumsi

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana pelayanan transportasi

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Pelaksana bimbingan ibadah

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 Pelaksana SISKOHAT

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris, dan 
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Kriteria Khusus Petugas Haji 2025

1. Memiliki Kemampuan Bahasa Isyarat

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, Selasa (29/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

2. Batas Usia

Adapun batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Berikut syarat umum petugas haji 2025 berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

Selain syarat umum, juga akan ada syarat khusus yang akan diumumkan Kemenag saat rekrutmen sudah dibuka.(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved