Berita Viral

Tangis Polwan Briptu Fadhilatun Pecah Mendengar Kesaksian Ibu Mertua, Anaknya Sempat Mau Pinjam Uang

Adapun tangis Briptu FN pecah saat mendengar kesaksian ibu Briptu RDW atau mertuanya, Sri Mulyaningsih.

Editor: AbdiTumanggor
facebook Kabar Kediri/IST
Tangis Briptu Fadhilatun Nikmah Pecah Mendengar Kesaksian Ibu Mertuanya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) bakar suami, Briptu RDW, di Mojokerto kini menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024). Pada agenda sidang ini, tiga saksi dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, korban berinisial Briptu RDW (28) dibakar sang istri, polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28). Korban mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia.

Briptu FN nekat membakar suaminya diduga karena cekcok perihal gaji ke-13.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui via online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Sidang ini juga dihadiri kuasa hukum korban, Briptu RDW, yaitu Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky, Selasa (22/10/2024) lalu.

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan. 
  
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Tangis Briptu FN Tumpah Mendengar Kesaksian Mertua

Tangis Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) pecah mendengar kesaksian mertua.

Adapun tangis Briptu FN pecah saat mendengar kesaksian ibu Briptu RDW atau mertuanya, Sri Mulyaningsih.

Saat mendengar kesaksian sang mertua, Sri Mulyaningsih, Briptu FN yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Jatim tak kuasa menahan tangis.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa polwan bakar suaminya itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024) lalu.

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia.

Terkini Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa

Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya.

Baca juga: KA Bandara Railink Gelar Kampanye 60 Detik Aman Sampai Tujuan di Sekolah Cerdas Murni Deli Serdang

Saksi Sri Mulyaningsih mengaku, anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.

Dalam pernikahan itu, anak dan menantunya dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.

Terkait kasus KDRT, ia mengaku tak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia juga mengaku tak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri.

Menurut Sri Mulyaningsih, selama ini menantunya tertutup jika ada masalah.

Selain itu, ia sebagai orangtua tak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya.

"Saya tidak tahu persis (Kronologi), saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. 

Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata.

PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir
PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Ia mengatakan di hari kejadian, anaknya yang baru selesai piket di Polres Jombang, sempat pulang ke rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plamdaan, Kabupayen Jombang sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu Briptu Rian menemui dirinya untuk meminjam uang Rp 2 juta yang akan digunakan untuk mengganti gaji ke-13.

"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. 

Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," kata Sri Mulyaningsih.

Dirinya pun bergegas mandi sekitar 10 menit dan berencana untuk mengambil uang ke ATM di Ploso.

Namun anaknya yang sedang duduk santai, tiba-tiba pamit ke Aspol usai mendapat Whatsapp dari istrinya.

Selain itu Briptu FN sempat menelepon Sri Mulyaningsih menanakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban memminjam uang.

"Dia ada pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat wa dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu.

Sri Mulyaningsih melanjutkan, dirinya shock ketika mendengar kabar anak dan menantunya mengalami musibah.

Ia pun sempat menemani anaknya yang menderita luka bakar di sekujur tubuh dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Baca juga: SOSOK Sunardi, Sopir Mobil Kru TV One Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang, Sempat Ingin Tolak Berangkat

Menurutnya, Briptu Rian sempat meminta air miunum tiga kali, namun muntah saat diberikan.

Hingga akhirnya Briptu Rian menghembuskan nafas di rumah sakit, Minggu (9/6/2024) siang.

"Di rumah sakit (Rian) mau salim tapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh. Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu.

Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri.

JPU Angga Rizky Bagaskoro, menunjukkan barang bukti dihadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan. 

Diketahui sebelumnya saat diperiksa polisi, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000.

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

Agenda sidang kedua adalah menghadirkan tiga saksi dan terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Baca juga: SOSOK Bu Dendy Dulu Viral Guyur Duit ke Pelakor, Kini Ditipu Karyawan Rugi Rp720 Juta Bayar Pinjol

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved