Sumut Terkini

Aniaya Teman Sendiri, Pria Berinisial JS Diringkus Polres Humbahas

Pelaku dan korban penganiayaan merupakan warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tersangka JS (28) sedang berada di Mako Polres Humbahas guna jalani proses hukum atas kasus penganiayaan dan pengrusakan, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Seorang pria berinisial JS (28) diringkus polisi setelah aniaya temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra menjelaskan, tersangka menggunakan benda tumpul menganiaya korban berinisial TS (32). 

"Pelaku tindak pidana penganiayaan  dengan menggunakan benda tumpul berupa botol  yang mengakibatkan luka-luka. Tersangka JS diamankan ke Mako Polres Humbang Hasundutan, Minggu (3/11/2024)," ujar AKP Bram Chandra, Minggu (3/11/2024). 

Pelaku dan korban penganiayaan merupakan warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Pada hari ini sekira pukul 02.30 WIB, TS pergi ke loket bus dengan mengendarai mobil untuk membeli rokok. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan sudah saling kenal," terangnya.

"Korban dan pelaku sempat berbincang. Kemudian, pelaku marah dan melakukan pemukulan terhadap diri korban," tuturnya.

Pelaku menggunakan benda tumpul menganiaya bagian kepala korban. Selanjutnya, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap mobil korban. 

"Ia melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah," tuturnya.

"Dan, sesaat setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada pihak kepolisian," sambungnya. 

Pihak kepolisian turun ke TKP  dan membawa korban berobat ke rumah sakit, sedangkan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Humbahas guna jalani proses hukum selanjutnya. 

"Kita masih mendalami motif dari kasus yang terjadi dan kita sudah memeriksa saksi saksi yang ada di TKP," lanjutnya.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan wajah. 

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH. Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved