Berita Medan

Bappeda Klaim Pemko Medan Siapkan Anggaran untuk Prorgam UHC Sebesar Rp 231,6 Miliar di Tahun 2024

Dikatakan Benny, anggaran ini pun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  di tahun 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Susanti, warga Tanjung Morawa yang sedang mengurus administrasi ibunya cukup dengan KTP saja di Rumah Sakit Murni Teguh beberapa waktu lalu. Tahun ini Pemko Medan anggarkan dana UHC dari APBD sebesar Rp 213,6 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) menyiapkan anggaran sebesar Rp 213,6 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau dikenal dengan program berobat gratis cukup dengan KTP di Tahun 2024. 

Dikatakan Benny, anggaran ini pun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  di tahun 2024.

Dijelaskan Benny, anggaran tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Dimana anggaran untuk program UHC di tahun 2023 mencapai Rp 243,1 miliar.

Anggaran ini kata Benny, dikhususkan agar warga Medan bisa terus  bisa berobat cukup dengan menggunakan KTP.

"Kita terus mengalokasikan anggaran UHC agar warga Kota Medan terus bisa berobat cukup dengan KTP," jelasnya, Minggu (3/11/2024).

Benny mengatakan, hingga saat ini   belum semua kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Bila Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhasil menerapkan UHC, maka seluruh Kabupaten/Kota di wilayah itu akan tercover oleh program UHC," jelasnya.

Dikatakannya, program UHC  di Kota Medan  mulai berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga saat ini.

"Ini sebagai bukti keseriusan Pemko Medan  dalam menjamin kesehatan masyarakat di Kota Medan melalui  program UHC," katanya.

Program ini, kata Benny, didukung oleh masyarakat Kota Medan. Hal itu terbukti dari data Dinkes Kota Medan yang menyebutkan sudah 98,31 persen warga yang menggunakan program UHC ini.

"Artinya program ini cukup membantu masyarakat. Ke depan, kita harap program ini terus berkelanjutan. Jadi program ini bukan pembodohan ya. Dan program ini resmi dari Pemko Medan, karena anggarannya dari APBD medan," jelasnya.

Untuk diketahui, program UHC ini juga sudah bisa digunakan warga Medan yang tinggal di luar Kota Medan. 

Berdasarkan data dari Dinkes Medan sejak Januari-Mei 2024, sebanyak 723 warga Medan yang tinggal di luar Kota Medan sudah mencoba berobat gratis cukup dengan KTP Medan pada 48 rumah sakit di luar Sumut.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan Surya Syahputra mengatakan, sejak tahun 2022-2024, sebanyak 2.487.626 jiwa yang berobat gratis dengan KTP.

"Terhitung sejak awal program dibuka hingga 1 Mei 2024, sudah ada 98,31 persen," jelasnya beberapa waktu lalu.

Untuk kesulitan yang masih di alami warga, Surya mengatakan, tetap gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi ke pihak warga di seluruh kecamatan akan terus kita lakukan. Program ini akan terus kita evaluasi," ucapnya. 

Berdasarkan data Dinkes Medan, Berikut Syarat berobat gratis dengan KTP Medan :

1. Pasien memiliki BPJS Aktif, baik itu yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.

2.Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS, akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan di daftarkan langsung menjadi peserta BPJS yang segera aktif 3*24 jam.

3. Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan syarat:

- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas tiga bantuan pemerintah, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan pihak Rumah Sakit.

-Saat sudah masuk ke kelas tiga, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak terkena denda layanan sebesar lima persen.

- Dirawat diruang kelas tiga dan tidak bisa naik kelas perawatan.

- Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan, sejak menjadi peserta gratis kelas tiga dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.

4. Program UHC Hanya berlaku bagi penduduk kota Medan minimal sudah tiga bulan menjadi penduduk Kota Medan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved