Polda Sumut

Gempur Judi Online, Polda Sumut Usulkan Pemblokiran 231 Situs, Termasuk yang Dipromosikan di Medsos

kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan sebanyak 231 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Editor: Arjuna Bakkara
South China Morning Post
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan sebanyak 231 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa Tim Siber Polda Sumut terus melakukan patroli dunia maya untuk mendeteksi aktivitas perjudian online. 

Sejak Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 231 situs judi daring telah diajukan untuk diblokir, dengan rincian sebagai berikut: Januari (42 situs), April (6 situs), Mei (28 situs), Juni (26 situs), Juli (26 situs), Agustus (42 situs), September (29 situs), dan Oktober (32 situs).

“Pemblokiran ini merupakan upaya serius kami untuk mencegah praktik perjudian online yang sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari 231 situs yang kami ajukan, 50 situs sudah berhasil diblokir, sementara 181 lainnya masih menunggu verifikasi dari Kominfo,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Medan, Selasa (5/11).

Selain memblokir situs-situs judi, Polda Sumut juga intensif melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran situs judi daring di platform media sosial. 

Pada Sabtu (2/11/2024) lalu, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial HM, warga Medan Selayang, yang diduga mempromosikan lima situs judi online melalui akun Instagram-nya.

“Ada lima situs judi online yang dipromosikan oleh HM, yaitu WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98. Pelaku kami tangkap setelah melakukan patroli siber dan menemukan bahwa dia aktif meng-endorse situs-situs judi tersebut kepada pengikutnya,” jelas Hadi.

Hadi menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumut tidak hanya fokus pada pemain judi, tetapi juga pada pihak-pihak yang berperan dalam mempromosikan atau mendukung keberadaan situs-situs judi online di dunia maya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, bahwa penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis dan menyeluruh. Polisi tidak hanya akan menindak individu yang terlibat dalam perjudian daring, tetapi juga akan menindak pihak-pihak yang mempromosikan dan mengelola situs judi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi perjudian online di Sumatera Utara. Semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengingatkan bahwa perjudian online memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal keuangan dan kesehatan mental. 

Kecanduan judi dapat menimbulkan masalah serius seperti kerugian finansial, gangguan psikologis, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain melanggar hukum, judi online dapat merusak kehidupan pribadi dan keluarga. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan situs-situs judi yang mereka temui kepada pihak berwenang,” tutur Hadi.

Polda Sumut terus berupaya untuk memerangi praktik perjudian online dengan berbagai cara, termasuk pemblokiran situs, patroli siber, serta penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat. 

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sumut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved