Berita Medan
Husna Hulki, Ibu yang Buang Bayi ke Parit Ternyata Juga Pernah Membunuh Anak Pertamanya
Wanita berusia 29 tahun itu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang wanita bernama Husna Hulki, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Wanita berusia 29 tahun itu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (31/10/2024) kemarin.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga pernah membunuh anak kandungnya berusia sembilan bulan.
"Sebelum kejadian ini, pelaku juga pernah membunuh anak pertamanya," kata Janton kepada Tribun Medan, Selasa (5/11/2024).
Janton menyampaikan, kasus pembunuhan pertama yang dilakukannya itu terjadi di Dusun I, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada tahun 2020 silam.
"Dari hasil pemeriksaan, terhadap kedua orang tuanya terungkap bahwa anak pertama pelaku ini meninggal karena dibuang ke dalam sumur," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melempar anak kandung nya ke dalam sumur yang mengakibatkan meninggal dunia," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatanya, lalu kejadian pembunuhan kedua pelaku juga membuang anaknya ke dalam parit dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Penyebab kematian anak keduanya yaitu, akibat pendarahan di kepala dan tenggelam," pungkasnya.
Polisi menetapkan Husna Hulki, ibu yang buang bayi nya ke parit hingga tewas sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak," kata Janton kepada Tribun-medan, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (30/10/2024) kemarin.
Sebelumnya peristiwa tersebut, tepatnya pada Selasa (29/10/2024).
Pelaku ini sempat cekcok dengan mertuanya.
Setelah keributan tersebut, pelaku membawa anaknya (korban) bernama Amri berusia 1 tahun 11 bulan, ke rumah bibinya di sekitaran lokasi.
Namun, saat itu pelaku ini dibonceng oleh seorang laki-laki.
"Bini dan suami sempat bertanya, siapa laki-laki yang mengantarkannya. Namun pelaku menjawab tidak kenal, dan bertemu di jalan," sebutnya.
Janton menjelaskan, setelah itu pelaku ini masih kepikiran soal dirinya yang cekcok dengan mertuanya.
Lalu, pelaku ini menggendong anaknya dan berjalan menuju ke sebuah tambak ikan yang berada di depan rumah bibinya.
"Sesampainya di ujung perbatasan parit, pelaku langsung melemparkan anaknya ke dalam parit yang kedalamannya lebih kurang 1,5 meter," ucapnya.
Ia menjelaskan, lalu pelaku ini kembali ke rumah bibinya dan mengaku bahwa anaknya jatuh ke tambak ikan.
"Pelaku sempat meminta tolong ke anak bibinnya, untuk mencari korban. Lalu, dengan dibantu oleh warga mereka mencari keberadaan korban," ujarnya.
Dikatakan Janton, warga yang menaruh curiga terhadap pelaku pun perlahan-lahan mencoba mengintrogasi.
"Setelah dibujuk, tersangka akhirnya mengakui bahwa anaknya dibunuh dengan cara melemparkan korban ke dalam parit," kata Janton.
Usai mendengarkan pengakuan pelaku, warga pun berbondong-bondong mencari keberadaan korban dan akhirnya ketemu dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.
Lalu, warga pun mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
(Cr11/tribun-medan.com)
Niat Bermain Hujan, Remaja 13 Tahun di Medan Tewas Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Sebulan Warga Taman Melati Indah Kesulitan Air Bersih, Berkali-kali Ngadu, Tirtanadi Tak Ada Respon |
![]() |
---|
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Atas Ranperda P-APBD, Soroti Pajak dan PAD |
![]() |
---|
Pengadilan Medan Sepi, Sidang Pidana Umum Ditunda, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Faji Medan Akan Gelar Kejuaraan Piala Wali Kota Open yang Akan Dikemas dengan Pelantikan Pengurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.