Berita Medan
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Atas Ranperda P-APBD, Soroti Pajak dan PAD
Agendanya Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Paripurna digelar Pemko Medan dan DPRD Medan secara daring menyampaikan pendapat dan masukan.
Agendanya Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan tahun 2025, Selasa (2/9/2025).
Sidang Paripurna diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap di rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dari rumah dinas Wali Kota Medan didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala dan Wakil Ketua Zulkarnain.
Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko Medan.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai PKS, melalui anggota DPRD, Doli Indra Rangkuti.
Dikatakannya, Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengapresiasi keseriusan Pemko Medan dalam meningkatkan PAD Kota Medan dengan menggelar bimbingan teknis Penilai Pajak Bumi Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).
"Kami berharap kegiatan ini menciptakan keadilan dalam penilaian PBB P2, sehingga masyarakat tidak terbebani," kata Anggota DPRD Medan Doli Indra Rangkuti.
Dijelaskan Doli Indra Rangkuti, dalam penggunaan anggaran P-APBD, fraksi PKS meminta kepada Pemko Medan untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur seperti jalan maupun Drainase.
"Kami berharap perbaikan jalan dan drainase di kelurahan sampai lingkungan menjadi prioritas, karena hal ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat karena dapat meminimalisir banjir. Selain itu masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari pembayaran retribusi PBB mereka," jelasnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan Anggota DPRD, Tia Ayu Anggraini menjelaskan Ranperda Perubahan APBD Kota Medan tahun 2025 ini selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Pemko Medan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sekaligus upaya menerapkan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik.
"Fraksi Gerindra meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan langkah strategi dan jitu guna meningkatkan sektor penerimaan pajak. Selain itu apa aja kendala dan langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan dalam mengoptimalkan sektor penerimaan pajak daerah tersebut," jelas Tia Ayu.
Sedangkan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang disampaikan Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah mengungkapkan pada APBD tahun 2025 jumlah Pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp 7,6 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 6,9 Triliun lebih. Artinya mengalami penurunan jika dibandingkan sebelum perubahan.
"Kami memahami situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Sehingga hal ini merupakan langkah penyesuaian kinerja Pemko Medan untuk memaksimalkan penyerapan pendapatan yang akan dilaksanakan serta percepatan dan kesinambungan program yang telah ditetapkan," jelas Afif Abdillah.
Afif Abdillah menambahkan Fraksi Partai Nasdem ingin mengetahui komitmen Pemko Medan dalam memperhatikan pelaku UMKM terutama bantuan yang dapat diberikan untuk pelaku UMKM.
Pengadilan Medan Sepi, Sidang Pidana Umum Ditunda, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Faji Medan Akan Gelar Kejuaraan Piala Wali Kota Open yang Akan Dikemas dengan Pelantikan Pengurus |
![]() |
---|
Massa GMKI Tunda Bakar Ban saat Azan Demo di DPRD, Tuntut Reformasi DPR dan Polri |
![]() |
---|
Normalisasi Drainase dan Banjir Medan Sunggal, SDABMBK Targetkan 1 Kilometer |
![]() |
---|
Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Demo, Ini Syarat dan Prosedurnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.