Deli Serdang Terkini

Terbakar Api Cemburu, Pencandu Narkoba Aniaya Istrinya hingga Tewas di Deli Serdang

Aniaya istrinya hingga tewas, seorang pecandu narkoba dijebloskan ke penjara.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Zul Arizal alias Ajeng, pelaku yang aniaya istrinya hingga tewas, digiring masuk ke sel tahanan Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11/2024) TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aniaya istrinya hingga tewas, seorang pecandu narkoba dijebloskan ke penjara.

Pelaku yakni bernama Zul Arizal alias Ajeng (26) warga Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ditangkap setelah menganiaya istrinya bernama Nia Anggraini berusia 20 tahun.

Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, istrinya meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ada pendarahan pada bagian rongga kepala. Dianiaya menggunakan tangan kosong, kemudian dibenturkan," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (5/11/2024).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya istrinya hingga tewas lantaran terbakar api cemburu.

Dimana sebelum kejadian, pelaku ini melihat ada pesan WhatsApp dari seorang laki-laki di handphone korban.

Katanya, pada saat melakukan penganiayaan pelaku juga dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

"Motifnya cemburu," sebutnya.

Gidion menyampaikan, pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap, pada tahun 2018 dan baru bebas pada tahun 2022.

Kata Gidion, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 Ayat 3 KUHPidana Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004.

"Tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved