Berita Viral
TERKUAK Edward Tannur Tahu Istri Suap Hakim Bebaskan Sang Anak, Padahal dulu Janji Tak Intervensi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahhui upaya penyuapan yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja kepada hakim PN Surabaya
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahhui upaya penyuapan yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja kepada hakim PN Surabaya agar jatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur, anaknya.
Edward Tannur juga mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk vonis bebas atau kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai biaya vonis bebas Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat (LR).
Adapun Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap merupakan dana awal diberikan oleh MW kepada LR berasal dari uang milik MW.
Baca juga: KPUD Humbahas Terima Logistik Pilkada, Penyortiran dan Pelipatan Dimulai Hari Ini
Baca juga: Husna Hulki, Ibu yang Buang Bayi ke Parit Ternyata Juga Pernah Membunuh Anak Pertamanya
Sementara sisanya, menggunakan uang LR dulu.
LR bersepakat dengan MW, atas segala pengeluaran dan biaya-biaya terkait dengan pengurusan kasus Ronald Tannur akan diganti oleh MW dikemudian hari.
“Untuk uang Rp 3,5 miliar tadi itu, Rp 1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, yakni tersangka MW,” ujarnya.
“Kenapa dari ibunya Ronald Tannur? Karena, ibunya kan berteman akrab dengan LR dan sudah kenal sejak lama,” kata Qohar.
PN Surabaya Qohar mengatakan bahwa perkenalan MW dengan LR terjadi sejak Ronald Tannur dan anak LR sama-sama mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.
“Anak mereka pernah satu sekolah. Jadi memang yang aktif itu ibunya. Kalau ditanya uang dari mana, ya uang mereka. Itu pemberiannya ada yang bertahap, ditransfer dan ada yang langsung,” katanya.
Kejagung resmi menetapkan MW sebagai tersangka, dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Edward Tannur Minta Maaf
Ayah tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) sekaligus anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, sempat muncul minta maaf terkait kasus yang menjerat anaknya.
Edward Tannur menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta maaf atas pebuatan sang anak.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kejadian nahas itu tentunya tidak diharapkan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya Dini Sera Afrianti," kata Edward Tannur, dikutip dari youTube MetroTV, Rabu (11/10/2023 ).
Edward mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Ia berharap kasus yang menimpa putranya bisa diusut secara terang benderang.
Edward juga memastikan tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang tengah dijalani oleh putranya tersebut.
"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya, dikutip dari KompasTV.
Edward mengatakan, sudah mendapat teguran dari PKB sejak kasus ini mulai ramai diperbincangkan.
"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A."
"Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," ujarnya.
Lebih lanjut, Edward juga menanggapi soal sanksi yang diberikan PKB terhadap dirinya.
Ia mengaku sudah menerima keputusan PKB yang memilih menonaktifkan dirinya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.
"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
NASIB Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Rp9 Miliar Saat Pegawai yang Ambil Pergi ke Toilet |
![]() |
---|
USAI Dinonaktifkan dari DPR, Ahmad Sahroni dan Nafa Bakal Tak Dapat Gaji Tunjangan dan Fasilitas |
![]() |
---|
VIRAL Syahroni Eks Persija Diserbu Hujatan Warganet Gara-gara Nama Mirip Sahroni: Kabur Kemana Gua? |
![]() |
---|
SOSOK Ojol Pakai Sepatu Nike Air Jordan Saat Bertemu Wapres Gibran Buka Suara: Ini Rp200 Ribu |
![]() |
---|
PROFIL dan Harta Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Demonstran Pakai Tongkat, Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.