Berita Medan

Husna Hulki, Ibu yang Buang Bayi ke Parit Ternyata Juga Pernah Membunuh Anak Pertamanya

Wanita berusia 29 tahun itu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Husna Hulki, ibu yang buang anaknya ke parit hingga meninggal dunia di Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang wanita bernama Husna Hulki, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

Wanita berusia 29 tahun itu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (31/10/2024) kemarin.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga pernah membunuh anak kandungnya berusia sembilan bulan.

"Sebelum kejadian ini, pelaku juga pernah membunuh anak pertamanya," kata Janton kepada Tribun Medan, Selasa (5/11/2024).

Janton menyampaikan, kasus pembunuhan pertama yang dilakukannya itu terjadi di Dusun I, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada tahun 2020 silam.

"Dari hasil pemeriksaan, terhadap kedua orang tuanya terungkap bahwa anak pertama pelaku ini meninggal karena dibuang ke dalam sumur," sebutnya.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melempar anak kandung nya ke dalam sumur yang mengakibatkan meninggal dunia," sambungnya.

Lebih lanjut, dikatanya, lalu kejadian pembunuhan kedua pelaku juga membuang anaknya ke dalam parit dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Penyebab kematian anak keduanya yaitu, akibat pendarahan di kepala dan tenggelam," pungkasnya.

Polisi menetapkan Husna Hulki, ibu yang buang bayi nya ke parit hingga tewas sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak," kata Janton kepada Tribun-medan, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (30/10/2024) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved