Berita Medan

3 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Ringan, Hakim: Bersikap Sopan

Tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERDAKWA KORUPSI - Terdakwa Trisaksi Sinuhaji saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Karo

Ketiganya terdakwa adalah, Trisakti Sinuhaji selaku pengecer dari CV Rata Sinuhaji.

Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar, serta seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp991,5 juta. 

Kedua, Rinton Karo Sekali serta Ismayani Haloho, masing-masing sebagai petugas tim validasi dan verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para kelompok tani.

Keduanya divonis setahun, denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Nazir saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (30/10/2025) sore.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketiganya juga dianggap merugikan negara dan tidak ikut dalam program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara," ujar Nazir.

Keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trisakti dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar UP Rp991,5 juta. 

Sementara, Rinton dan Ismayani dituntut satu tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved